Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 13 Des 2016 - 16:27:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Sesuai Prosedur, Jaksa Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Ahok Soal Tekanan Massa

7ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan cukup singkat.

Namun, langkah cepat itu justru dianggap oleh tim penasihat hukum Ahok terjadi karena ada tekanan dari massa.

Menanggapi hal itu, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono menyatakan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

Menurut dia, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga jaksa wajib menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum (Ahok). Tapi, bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," ujar Ali usai persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Ali juga menegaskan, bahwa JPU akan bekerja profesional dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun dalam menangani perkara Ahok.

Menurut dia, sejumlah aksi yang menuntut Ahok dipenjara tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan.

"Enggak ada (intervensi), kita fokus pada berkas (alat bukti). Kalau pun ada massa seperti ini, kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," jelas dia.

Lebih dari itu, JPU juga mengaku heran atas pernyataan tim penasihat hukum yang menganggap penanganan kasus Ahok melanggar HAM.

Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap telah memenuhi unsur pidana.

"Melanggar HAM bagaimana?, letaknya di mana, saya juga kurang bisa mengerti (tudingan penasehat hukum Ahok). Tapi dari dakwaan itu, kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu (adanya perbuatan pidana)," beber Ali.

Meski demikian, Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam eksepsinya. Namun pihaknya bakal membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.

"Nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari JPU. Jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasihat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," pungkas dia. ‎(icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...