Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 17 Des 2016 - 16:08:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia Berasal dari Cina

84pekerja-china.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, tenaga kerja asing yang paling banyak di Indonesia berasal dari Cina. Angkanya mencapai 21 ribu orang.

"Tenaga kerja asing dari Cina ini memang menduduki peringkat pertama saat ini, sudah sampai 21 ribu," kata Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Rahmawati Yaunidar di gedung Sertifikasi Guru UNJ, Jalan Pramuka, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (17/12/2016).

Jumlah 21 ribu tenaga kerja dari Cina itu, ujar Rahawati, berstatus tidak tetap. Menurutnya, hal itu tidak tabu karena memang pasar Indonesia sudah terkait kontrak dengan perjanjian internasional.

"Namun tentunya ini juga perlu diperhatikan 21 ribu atau 22 ribu itu bukan tenaga kerja asing yang sifatnya tetap. Mengapa sih menggunakan tenaga kerja asing? Bukan hal yang tabu lagi, ya karena pasar kita sudah kontrak, perjanjian internasional. Kita sudah menjadi anggota WTO (World Trade Organization)," terangnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kebutuhan investasi berbanding lurus dengan penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, Rahmawati mengatakan kualitas tenaga kerja Indonesia didominasi lulusan SD.

"Karena adanya kebutuhan investasi, maka mau tidak mau tenaga kerja asing juga ikut dalam ranah ketenagakerjaan. Kondisi tenaga kerja Indonesia sendiri sudah disampaikan sangat rendah, 44,27 persen tenaga kerja Indonesia adalah lulusan SD, 18,05 persen SMP, dan 17,25 persen SMA," ujar Rahmawati.

Menghadapi hal seperti ini, Rahmawati menyebut ada kebijakan Menaker untuk pengendalian tenaga kerja asing. Selain itu, dia juga mengatakan ada peraturan pemerintah yang mewajibkan tenaga kerja asing untuk mengikuti pelatihan.

"Dalam kebijakan Menaker yaitu meningkatkan percepatan tenaga kerja, pengendalian tenaga kerja asing, dan terkonsentrasi pada penggunaaan tenaga kerja asing. Kemudian ada peraturan pemerintah, tenaga kerja asing wajib melaksanakan pelatihan," ucap Rahmawati.

"Sebenarnya yang legal itu yang punya izin, tapi banyak ditemukan ada yang tidak punya izin, pada tenaga kerja Tiongkok. Karena apa? Tenaga kerja asing itu ada aturannya, wajib memiliki izin dari menteri. RPTKA gunanya untuk izin, dilakukan penilaian kelayakan, penggunaan tenaga kerja asing ini tidak boleh perorangan, jadi harus berbadan hukum, banyak kita temukan mungkin, perusahaan-perusahaan yang mengijinkan tenaga kerja asing menggunakan visa kunjungan. Tapi sebenarnya tidak boleh," tukasnya.(yn)

tag: #cina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement