Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 11 Jan 2017 - 17:08:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Konten Sejumlah Media Islam Diblokir, Komisi III: Tidak Beralasan

90Muhammad-Syafii.jpg
Muhammad Syafii (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menilai, pemblokiran sejumlah konten dari situs media Islam sebenarnya tak perlu dilakukan.

"Karena kebebasan mengeluarkan pendapat itu kan dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Kalau alasan pemblokiran itu adalah karena mengancam persatuan kesatuan bangsa atau kemudian bisa memecah belah NKRI, saya kira itu boleh-boleh saja," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/01/2017).

Namun, lanjut dia, jika bukan karena alasan itu, maka hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat berlebihan

"Karena mengeluarkan pendapat di negara kita tidak hanya dijamin oleh undang-undang, dijamin juga oleh undang-Undang Dasar (UUD) dan bagian dari hak asasi manusia bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk mengeluarkan pendapat lisan maupun tulisan dan itu dijamin oleh undang-undang," tegas dia.

"Oleh karena itu kalau kemudian pemblokiran itu hanya karena prasangka-prasangka, ya kan mohon maaf hari ini banyak sekali prasangka-prasangka, prasangka waktu aksi 411 ditunggangi aktor politik ternyata tidak terbukti, aksi 212 punya potensi makar ternyata tidak terbukti, ini juga prasangka-prasangka," tambah dia.

Saat ditanya apakah kebijakan pemerintah yang memblokir konten sejumlah situs media Islam berlebihan, Syafii enggan berspekulasi lebih jauh.

"Ya saya kan tidak membaca keputusan Menkominfo kenapa itu diblokir, tapi ini semacam ada kekhawatiran menyebarkan paham radikalisme. Memang bisa saja disimpulkan begitu kalau lihat dengan kacamata barat tapi kalau dilihat dengan kacamata Pancasila, kacamata UUD 45, kacamata kerukunan beragama dan persatuan bangsa yang sudah terawat sekian lama, itu sungguh tidak beralasan," tandas dia.(yn)

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement