Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 12 Jan 2017 - 14:28:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Ahok Tuding Fatwa MUI Rekayasa

23humprey_djemat.jpg
Humphrey Djemat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang menjerat mantan bupati Belitung Timur itu merupakan rekayasa. Bahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan pidato Ahok sebagai penistaan agama dan ulam juga rekayasa.

"Ini settingan, bahkan sampai sikap dari MUI pun settingan. Demonstrasi 411 atau 212 itu pun settingan," kata salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Rekayasa tersebut, beber Humprey, tampak di beberapa hal. Salah satunya adalah saat pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi pelapor yang hampir berbarengan, sehingga tampak seperti sudah menyusun skenario dan memutuskan untuk melapor secara bersamaan.

"Katanya para saksi tersebut tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka lapor bersamaan, sekitar tanggal 6 Oktober 2016 dan 7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok," terangnya.

Selain itu, selama sidang pemeriksaan saksi, beberapa jawaban saksi pelapor hampir seragam. Hal tersebut, kata Humprey, tidak mungkin terjadi kecuali para saksi pelapor saling kenal dan pernah bertemu.(yn)

tag: #ahok  #mui  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement