Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 16 Jan 2017 - 08:33:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi X Nilai Pengelolaan Pulau oleh Asing Munculkan Persoalan Baru

28fikri.jpg
Fikri Faqih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih angkat bicara soal wacana pemerintah untuk mempersilahkan asing mengelola pulau-pulau terluar di Indonesia.

Menurutnya, pengelolaan pulau oleh negara asing tersebut berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Hal itu karena banyak persoalan yang seharusnya perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur.

"Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah," kata Fikri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Diketahui, dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi pada belum ada penamaan pulau secara resmi.

Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identikan yang jelas dan sah alias diakui negara. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.

Di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.

"Oleh karena itu, administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu. Harus sesuai prosedurnya. Jangan sampai nanti malah asing yang berikan nama di wilayah kedaulatan NKRI. Ini persoalan serius," tukasnya.

Politisi PKS ini berharap pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu pada 10 Destinasi Wisata Prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata pada 2015 silam. Sepuluh destinasi wisata tersebut adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo, Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai, dan Labuan Bajo.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah sampaikan bahwa belum ada regulasi apapun terkait pengelolaan pulau oleh asing. Oleh karena itu, target wisatawan asing sebanyak 20 juta hingga 2019, harus dikoordinasikan kepada kementerian atau lembaga terkait. Khususnya, Kemenpar, KKP, Kemenhan, Kemenkopolhukam, dan sebagainya. Jangan sampai karena ingin kejar target, tapi banyak tabrak aturan sana-sini," tegasnya. (icl)

tag: #komisi-x  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...