JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana pemerintah mengizinkan agar asing mengelola pulau-pulau terluar Indonesia dinilai melanggar konstitusi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra jika pemerintah menjalankan rencana tersebut maka akan melanggar Pasal 33 UUD 1945, dimana dalam tersebut menyebutkan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Saya rasa butuh pengkajian mendalam soal rencana itu, saya Sutan Adil sebagai Pimpinan Komisi X dari Fraksi Gerindra menolak rencana dalam melakukan pemberian, pengelolaan pulau kita kepada asing," tegas Sutan Adil di Jakarta, Senin (16/1/2017).
Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap pulau-pulau terluar tersebut juga masih minim sehingga jika diserahkan kepada asing ada kekhawatiran akan disalahgunakan.
Ia meminta kepada pemerintah agar pulau-pulau terluar dipergunakan oleh masyarakat dan diberikan pemberdayaan sehingga akan masuk penerimaan negara. Lanjutnya, untuk mencari penerimaan negara lebih baik melaui cara-cara yang tidak menimbulkan permasalahan baru.
"Walaupun alasannya untuk wisata dan devisa, momennya belum tepat, perlu pengkajian komprehensif, saya takut itu terjual dan kita kehilangan lagi seperti Timor Timur. Pemerintah harus cerdas, pemasukan bisa dari pajak maupun tax amnesty," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak asing boleh memberikan nama 4.000 pulau di Indonesia. Ia menekankan demikian guna menarik investor asing dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. (icl)