Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 16 Jan 2017 - 10:12:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Bolehkan Asing Kelola Pulau, Pemerintah Disebut Langgar Konstitusi

91pantai.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana pemerintah mengizinkan agar asing mengelola pulau-pulau terluar Indonesia dinilai melanggar konstitusi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra jika pemerintah menjalankan rencana tersebut maka akan melanggar Pasal 33 UUD 1945, dimana dalam tersebut menyebutkan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Saya rasa butuh pengkajian mendalam soal rencana itu, saya Sutan Adil sebagai Pimpinan Komisi X dari Fraksi Gerindra menolak rencana dalam melakukan pemberian, pengelolaan pulau kita kepada asing," tegas Sutan Adil di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap pulau-pulau terluar tersebut juga masih minim sehingga jika diserahkan kepada asing ada kekhawatiran akan disalahgunakan.

Ia meminta kepada pemerintah agar pulau-pulau terluar dipergunakan oleh masyarakat dan diberikan pemberdayaan sehingga akan masuk penerimaan negara. Lanjutnya, untuk mencari penerimaan negara lebih baik melaui cara-cara yang tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Walaupun alasannya untuk wisata dan devisa, momennya belum tepat, perlu pengkajian komprehensif, saya takut itu terjual dan kita kehilangan lagi seperti Timor Timur. Pemerintah harus cerdas, pemasukan bisa dari pajak maupun tax amnesty," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak asing boleh memberikan nama 4.000 pulau di Indonesia. Ia menekankan demikian guna menarik investor asing dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. (icl)

tag: #komisi-x  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...