Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 20 Jan 2017 - 17:28:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IV Tak Setuju Asing Diizinkan Namai Pulau Terluar

7herman_khaeron.jpg
Herman Khaeron (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, penamaan pulau terluar di Indonesia tidak boleh dilakukan oleh pihak asing.

Pasalnya, hal itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap dalam sisi regulasi, pertahanan, dan infrastruktur.

"Nggak boleh, yang memberikan nama itu negara, dan itu didaftarkan oleh negara ke PBB. Bagi pulau terluar atau bagi pulau-pulau kecil, ga boleh asing memberi nama," kata Herman di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Kendati demikian, Herman mengaku tidak mempersoalkan bila pihak asing mengelola pulau terluar di Indonesia selama ada aturan yang jelas. Seperti, lanjut dia, soal batas waktu pengelolaan yang tidak boleh lama.

"Kalau dikelola untuk kemakmuran rakyat, dan negara mendapatkan keuntungan, ya ga ada masalah. Tapi ada batasan-batasan jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun, kan menjadi tidak rasional," paparnya.

"Namanya perairan laut itu juga common properti, kalau dinyatakan itu artinya itu milik negara, sehingga tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan pun oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi," tegasnya.

Diketahui, dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi pada belum ada penamaan pulau secara resmi.

Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identikan yang jelas dan sah alias diakui negara. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.

Di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.(yn)

tag: #komisi-iv-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement