JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Tim Penasiha Hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D Soerjardi mengaku yakin dua saksi fakta yang dihadirkan pada sidang ketujuh kali ini akan menguntungkan Ahok.
Kedua saksi fakta tersebut yakni Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan petugas humas Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid yang merekam peristiwa dugaan penistaan agama tersebut.
"Menurut saya fakta yang melihat, mendengar mengalami langsung ini akan menguntungkan klien kami," kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
"Kami yakin Lurah Yuli Hardi akan mengungkap keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," tukasnya.
Selain dua saksi fakta itu, Trimoelja mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1/2017).
Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (plt)