JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang keputusannya tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pihaknya segera memanggil Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II Senin (13/2/2016) besok.
"Senin sudah dijadwalkan rapat Komisi II sama Mendagri," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Fandi berpandangan, kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan semua pihak. Sebab, status terdakwanya tidak membawa konsekuensi hukum pada pemberhentian jabatan.
Dia menilai, Tjahjo sudah tidak kredibel dalam menegakkan aturan hukum. Sebab, sesuai Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dia (Mendagri) ambil risiko pemerintahaannya tidak kredibel di hadapan rakyat," kata Fandi.
Politisi Partai Demokrat ini juga menganggap Menteri Dalam Negeri sudah tidak konsisten dengan ucapannya terkait pemberhentian sementara Ahok usah masa cuti selesai pada Sabtu (11/2/2017) kemarin.
"Kok Mendagri nggak konsisten," ucapnya.
Padahal, lanjut Fandi, Ahok sendiri sudah mengatakan bahwa dirinya tidak akan menjabat Gubernur DKI Jakarta kembali setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Ahok sendiri bilang dia nggak bisa jadi gubernur lagi. Saya nggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti dinonaktifkan," tuturnya.(plt)