Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 13 Feb 2017 - 10:17:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Tak Diberhentikan Sementara, Gerindra Resmi Gulirkan Hak Angket

43herigunawan.JPG
Anggota Komisi XI DPR RI dai Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Fraksi Partai Gerindra DPR RI per hari ini, Senin (13/2/2017) resmi menggulirkan Hak Angket terhadap keputusan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Keputusan yang diambil di tengah status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tersebut memancing reaksi keras dari Fraksi Gerindra DPR RI.

"Hari ini jam 11.00 akan ditandatangani untuk digulirkan pansus Angket-nya, tempat Nusantara 3 lantai 3," ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sangat disesalkan, lanjut dia, sikap pemerintah yang seolah tak berdaya menegakkan aturan kepada Ahok.

"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk menghentikan sementara Ahok. Tegakkan hukum," tegas Ketua DPP Gerindra ini.

Menurutnya, tak perlu pemerintah merasa gerah ketika ada reaksi publik termasuk anggota DPR yang akan menggulirkan hak angket dalam menyikapi persoalan ini.

"Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan makar. Hak angket dijamin UUD 1945," tegas dia.

Seperti diketahui, pada Sabtu (11/2/2017) Ahok kembali menyandang jabatan Gubernur DKI Jakarta usai cuti dan di tengah status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. (plt)

tag: #ahok  #ahok-gate  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement