Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 19 Feb 2017 - 06:48:22 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Penghapusan Perpanjangan SIUP Harus Segera Terealisasi

14dd.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto berharap rencana Menteri Perdagangan yang akan menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi perusahaan yang sudah beroperasi segera terealisi secepatnya.

"Harus segera direalisasikan, jangan sebatas wacana, karena kebijakan ini sangat tepat untuk memudahkan para pelaku usaha yang selama ini terkendala dengan proses perizinan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah," ujar politisi PDI Perjuangan ini saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, (18/02/2017).

Menurut Darmadi, kebijakan penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini merupakan buah manis dari perjuangannya untuk memudahkan pelaku usaha dalam negeri.

"Kebijakan Mendag ini untuk menciptakan Ease of Doing Business, artinya pelaku bisnis tidak akan lagi terhambat proses perizinan, dan meningkatkan Global Competitiveness Index yang merupakan indikator untuk mengukur sejauh mana posisi Indonesia dalam lingkungan dan persaingan ekonomi global," papar Bendahara Umum Megawati Institute itu.

Dia menjelaskan, indeks kemudahan berusaha di Indonesia saat ini ada di posisi 91, atau lebih baik dibanding sebelumnya yang berada di 106.

"Sudah menjadi rahasia umum bagi para pelaku usaha, salah satu yang kerap dikeluhkan mereka adalah proses perizinan yang komplek dan berbiaya tinggi, termasuk konstituen saya di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, untuk itu saya sebagai wakil rakyat terus berjuang mengusulkan hal ini. Semoga segera terealisasi kebijakan Mendag ini," pungkas Darmadi.

Seperti diketahui, Mendag Enggartiasto Lukito mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi asalkan nama tidak berubah, maka tidak lagi harus mengurus perpanjangan SIUP dan TDP seperti selama ini terjadi.

"Minggu depan lah, keharusan melakukan perpanjangan SIUP dan TDP tidak perlu lagi. Saya akan buat surat edarannya ke dinas-dinas semua," ujar Enggartiasto, Kamis, (16/2/2015) lalu.

Dia mengatakan, wacana SIUP dan TDP berlaku seumur hidup bagi perusahaan yang sudah berjalan atau existing.

"Sebelum memberlakukan hal itu, kami akan mengharmonisasikan regulasi yang ada di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelas Enggar. (icl)

tag: #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement