JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftahul Akhyar menyesalkan ulah terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung soal surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
Miftahul mengatakan, jika Ahok tak menyinggung kitab suci Al-Quran agama Islam, situasi Ibu Kota akan menjadi kondusif.
"Seharusnya tak perlu bicara demikian," kata dia saat menjadi saksi di sidang ke-11 kasus penistaan agama Ahok, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Wakil Rois Aam PBNU ini menilai, perbuatan Ahok tersebut ceroboh. Akibatnya, polemik soal surat Al-Maidah Ayat 51, dan itu hanya terjadi di Ibu Kota Jakarta.
Dia mengungkapkan, dari 101 wilayah yang menggelar Pilkada 2017, tidak ada satupun isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan pesaingnya.
"Saya rasa, hanya terdakwa (Ahok) ini saja yang berbicara soal ini, sehingga menjadi polemik yang seharusnya tak perlu terjadi," ungkapnya
Seperti diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(yn)