JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli agama dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) offside saat menyinggung salah satu ayat suci Al-Quran, terkait Al-Maidah 51.
Menurut dia, pihak yang paling punya wewenang untuk menyampaikan penafsiran dari Surat Al-Maidah Ayat 51 adalah para ulama.
Demikian disampaikan Yunahar saat bersaksi dalam sidang ke-11 perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (21/2/2017).
"Dalam menafsirkan, orang harus punya ilmu-ilmu khusus yang disyaratkan untuk bisa memahami (menafsirkan) Al-Quran. Dan itu adalah para ulama. Karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi SAW," kata Yunahar.
Menurut Yunahar, kata 'dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51' dalam pidato kontroversial Ahok, merupakan kesalahan fatal.
"Kalau dibohongi pakai Al Maidah 51, berarti Al Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. Alquran itu kitab suci umat Islam yang diyakini kebenarannya. Jadi, yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi," kata Yunahar.
Padahal, dijelaskan dia, ada lima syarat seseorang bisa menafsirkan Al-Quran. Pertama, orang itu harus bisa menguasai bahasa Arab. Kedua, orang itu harus menguasai Ulumul Quran.
"Bagaimana dia bisa menafsirkan Al-Quran apabila dia tidak menguasai Ulumul Quran, termasuk di dalamnya Ulumul Tafsir," ungkapnya.
Kemudian yang ketiga, orang itu harus mengetahui Ulumul Hadis, karena Al-Quran akan ditafsirkan oleh hadis. Yang keempat, orang itu juga harus tahu ilmu Fiqih. Karena Al-Quran berbicara tentang hukum.
"Dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah, karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya. Yang kelima, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab, karena Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu," ujar Yunahar. (plt)