Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 28 Feb 2017 - 12:32:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Ahok, Habib Rizieq Serahkan Dua Alat Bukti Baru ke Hakim

96HabibRizieq.jpg
Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerahkan dua alat bukti baru kepada majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Perlu saya sampaikan, hari ini saya menyampaikan kepada majelis hakim dua bukti rekaman tambahan. Yang pertama, rekaman dengan TV Al Zairah yang menyatakan dia (Ahok) tidak menyesal, tidak kapok, tidak jera kalimat pidatonya di Pulau Seribu. Itu kami sampaikan ke majelis hakim," ucap Rizieq usai mengikuti persidangan di Kementan, Selasa (28/2/2017).

Yang kedua, lanjut Rizieq, rekaman dari rapat terdakwa di Pemrov DKI yang mengolok-golok Al Maidah, dengan mengatakan ingin membuat wifi bernama Al Maidah dan berpasword kafir.

"Terdakwa di Pemrov DKI mengolok-golok Al Maidah, yang mengatakan ingin buat wifi bernama Al Maidah dengan pasword kafir," ucapnya.

Habib Rizieq Syihab menjadi saksi pertama dalam persidangan keduabelas, hari ini, Selasa (28/2/2017). Selain Rizieq satu ahli lain yang akan dimintai keterangan yaitu ahli pidana dari Komisi Perundangan dan Hukum MUI Abdul Choir Ramadhan.(plt)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...