Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 14 Mar 2017 - 10:35:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Tidak Tahu Penyebab Ahok Jadi Terdakwa

59juhri.JPG
Saksi pertama kubu Ahok, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Juhri (Sumber foto : Mandra Pradipta - TeropongSenayan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Saksi pertama kasus dugaan penistaan agama, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung,Juhri mengaku tidak tahu persoalan utama yang menyebabkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terdakwa dugaan penistaan agama.

Hal itu diutarakan Juhri saat Majelis Hakim menanyakan kepadanya, apakah saksi tahu kenapa terdakwa diduga penista agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

"Saya tahu dari TV (televisi) yang mulia," jawab Juhri.

"Apa pokok permasalahannya?," tanya Majelis Hakim.

"Saya tidak mengikuti," jawab Juhri.

"Melihat dari youtube tidak? Karena biasanya kalau dari youtube bisa panjang videonya?," tanya hakim.

"Tidak mulia," jawab Juhri.

"Padahal orang kalau merasa kenal dengan terdakwa biasanya ingin tahu secara umum di youtube, saudara sendiri tidak ingin tahu persoalan ini, pernah tidak?," papar hakim.

"Tidak pernah lihat," jelas Juhri.

"Tapi saksi tahu persoalan itu," tanya hakim.

"Tau mulia," jawab juhri.

"Apa perkataan terdakwa?," tanya hakim.

"Itu diduga penista agama, dan berita itu penggalan saja, tidak tahu secara pasti," terang Juhri.

"Dugaan penistaan agama itu bagaimana?

"Pidato beliau di Pulau Seribu," tutup Juhri.

Diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato pada kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement