JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai Golkar mulai bereaksi atas laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, laporan MAKI terlalu tendensius.
Pasalnya, Novanto belum terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ada prosedur yang sudah diatur dalam beracara sesuai dengan Undang-undang. Jadi, jangan dipaksakan," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).
Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mengakui ataupun membantah secara jujur dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Itu adalah hak masing-masing pihak," ucapnya.
Lagi pula, kata dia, persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP baru memasuki tahap awal.
"Menurut saya terlalu dini dan sangat tendensius, belum apa-apa sudah dilaporkan. Saya kira ada pihak-pihak yang punya agenda lain," ujarnya. (plt)