JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PAN Teguh Juwarno menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Teguh membawa dokumen yang menyatakan dirinya tidak bertugas selama 11 bulan di Komisi DPR dalam periode 2009 hingga 2010.
"Saya bawa bukti, saat persetujuan saya sudah tidak lagi menjadi anggota komisi II," kata Teguh di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Lebih jauh, Teguh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani atau pun dengan pengusaha Andi Narogong yang disebut-sebut mengatur dana korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.
"Tidak pernah ada komunikasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) pada Kamis (23/3/2017) berasal dari unsur Kemendagri dan DPR.
"Dari tujuh orang saksi itu, empat orang adalah pejabat atau mantan pejabat di Kemendagri dan tiga orang dari anggota atau mantan anggota DPR RI," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu masih berkaitan dengan aspek penganggaran pada proyek KTP-E tersebut.(plt)