Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 24 Mar 2017 - 07:22:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Kubu Ahok Sebut Al Maidah tak Berlaku Lagi, Ini Bantahan Komisi Hukum MUI

85mui.jpg
MUI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Hukum MUI, Anton Tabah Digdoyo mengatakan, pemecatan terhadap KH Ahmad Ishomuddin dilakukan setelah dirinya mengirim pesan Whatsapp kepada Ketua Umum dan Waketum MUI Pusat setelah sidang kasus penistaan agama, Selasa (21/3), malam. Dalam pesannya, Anton menyatakan, dirinya akan keluar dari MUI jika Ishomuddin tidak dipecat.

"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (24/3/2017).

Ishomuddin menjadi saksi ahli agama Islam yang dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang tersebut. MUI menilai dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan Surah Al-Maidah ayat 51 sudah tak berlaku lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.

Anton mempertanyakan dasar pernyataan Ishomuddin bahwa Alquran Surah Al Maidah ayat 51 tak berlaku lagi.

"Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunnah. Semua harus dari penjelasan Nabi SAW," katanya lagi.

Anton yang juga ketua penanggulangan penodaan agama mencontohkan surah Al-Baqarah ayat 62 telah dimansukh (diubah) dengan surah Ali Imron ayat 19, ayat 85, Al Maidah ayat 3, dan Albayyinah ayat 6. Kemudian ditegaskan diberbagai Hadits a.l Hr Muslim juz 1 halaman 93 dan 134 Hadits Ahmad juz 13 halaman 522 juz 14, halaman 361 juz 22, dan halaman 468.

Menurut Anton, hal itu juga sangat jelas ada di Tafsir Ibnu Katsir juz 1 halaman 284 + 285, Ibnu Abas juz 1 halaman 113, dan Zidul Masir juz 1 halaman 74. Semua itu menegaskan surat Al-Bakarah ayat 62 telah dimansukh (mansukhot) dengan Surah Ali Imron 19 dan 85 surat Maidah ayat 3 Surah Bauyinah ayat 6 dan lain-lain.

Untuk itu, kata dia, ulama tidak boleh ngawur dan tidak asal bicara dalam menafsirkan Alquran karena harus wajib ada dalil untuk rujukan dari Allah dan Rasul-Nya. Apalagi, kata Anton, Alquran harus dijelaskan Hadits. Ini sesuai wasiat Nabi di akhir hayatnya tentang dua kitab penyelamat dunia akhirat, yaitu Alquran dan sunnah.

"Ulama sekarang sehebat apapun sudah tidak punya otoritas menafsirkan Alquran dengan pendapatnya dengan pikirannya masing-masing, semua wajib merujuk ke hadits dan tafsir yang sudah disepakati," katanya.

Karena itu, Anton mengatakan, Ishomuddin atau siapapun tak boleh menafsirkan Alquran menurut pikiran dan pendapatnya sendiri. Sebab, tafsir Surah Maidah 51 sudah sengat jelas dan tegas dan itu berlaku sampai hari kiamat dan tidak ada waktu expired-nya.

Anton mengatakan, apalagi menafsirkan Alquran, menafsirkan Undang-Undang yang buatan manusia saja dilarang denga pikiran masing-masing. Harus minimal dengan tiga kaidah, yaitu konsiderans, batang tubuh, dan penjelasannya. Kalau UU boleh ditafsirkan masing-masing, kata dia, yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Menafsirkan Alquran, terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat denga rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi. Catatan itu kemudian dibukukan denga rapi pula.

Anton mengatakan, ada berjilid-jilidd Hadits dan Kitab Tafsir pascaturunnya wahyu terakhir Al-Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatKu dan Aku ridha Islam sebagai agamamu.' Karena itu, dengan tegas Nabi berkata "Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka". (icl)

Sumber Artikel: Republika.co.id

tag: #ahok  #mui  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...