JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada rekannya di partai, Miryam S Haryani atas tuduhan keterlibatan dalam kasus e-KTP. Namun tidak dalam bentuk penekanan.
"Fraksi Hanura tidak ada pernah melakukan penekanan. Kalau (tekanan dari luar) saya tidak tahu. Kalau dari luar, itu di luar wewenang saya. Tapi yang jelas, kami serahkan kepada penegak hukum," kata Nurdin saat dihubungi, Rabu (29/3/2017).
Miryam S Haryani, Anggota Komisi II DPR-RI periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura mengaku ditekan penyidik KPK saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga semua isinya tidak benar meskipun ia tanda tangani.
Pernyataan tersebut diungkapkan saat Miryam menjadi salah satu saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (23/3/2017).
Nurdin pun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait dugaan adanya tekanan dari pihak luar.
"Kita serahkan saja kepada institusi penegak hukum dalam hal ini KPK dan pengadilan," kata Nurdin.
Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang itu, disebut jaksa, dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing USD 25.000.
Tapi, dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya itu.(yn)