Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 29 Mar 2017 - 18:28:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Ahli Nilai Penistaan Agama tak Bisa Diukur Melalui Video

10hamka.jpg
Hamka Haq (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli Agama Islam, Hamka Haq menilai, adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa diukur dari sebuah video. Sebab, untuk membuktikan adanya unsur tersebut harus terdapat niat oleh orang itu sendiri.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan sebuah penelusuran dari keseharian orang yang diduga melakukan penistaan agama. Tidak bisa, hanya menjustifikasi tanpa ada kajian.

"Tapi kalau track record berbeda dengan apa yang kita simpulkan, ya kita harus tabayun (mencari kejelasan)," kata Hamka saat menjadi saksi kedua dalam sidang lanjutan terdakwa Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Akan tetapi, terang Hamka, tabayun itu tidak berlaku ketika seseorang sudah mempunyai niat buruk kepada terdakwa. Pasalnya, dalam kasus ini sebuah niat harus bisa dibuktikan.

"Karena kita harus melihat apa niat seseorang melakukan suatu penodaan agama," imbuhnya. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Program DigiHack Telkom Makin Diminati, 256 Tim Siap Adu Inovasi Berbasis AI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pendaftaran ajang DigiHack 2025: Expanding Digital Horizons with TelkomGroup resmi ditutup pekan lalu (15/9). Dalam kurun satu bulan masa pendaftaran, kompetisi inovasi ...
Berita

Telkom Perkenalkan Platform Digital Perkuat KDMP

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai penggerak transformasi digital, tak terkecuali bagi pelaku bisnis di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mendukung digitalisasi koperasi yang tersebar di ...