JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah mengaku menerima uang USD 100 ribu dari mantan Bendahara Fraksi Demokrat Nazaruddin. Jafar menerima uang dari proyek e-KTP itu tanpa curiga kepada Nazaruddin.
Pengakuan tersebut mengemuka dalam persidangan kasus mega korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). Jafar tidak mencurigai pemberian uang secara cuma-cuma itu karena posisi Nazaruddin di jajaran struktural fraksi.
"Karena dia bendahara. Saya nggak pernah minta. Karena saya anggap bendahara saya. Kurang lebih Rp 987 juta," ujarnya.
Sementara itu, Jafar tidak menampik kalau dirinya telah mempergunakan uang Rp 987 juta dari Nazaruddin tersebut untuk biaya operasional Fraksi Demokrat, sekaligus untuk biaya tambahan mobil baru merek land cruiser.
"Dipakai untuk operasional fraksi. Berbagai kegiatan yang tentu untuk saya karena saya fraksi terbesar. Termasuk gempa bumi Mentawai, saya berkunjung di sana," ucapnya.
Jafar menambahkan, sudah mengembalikan uang Rp 1 miliar ke KPK yang diperoleh dari Nazaruddin.
"Saya tidak tahu kenapa dana itu diberikan ke saya dan saya tidak minta dan (Nazaruddin) tidak menyampaikan uang dari mana, tapi setelah di KPK baru dikatakan uang dari e-KTP, saya sendiri tidak membayangkan bagaimana hubungannya, tapi dialog dengan penyidik ya kalau dikatakan begitu kita tidak sadar, memang kalau dianggapnya (dari e-KTP) ya kembalikan saja," kata Jafar. (plt)