JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi pertama dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Sebelum dipersilakan duduk menjadi saksi pertama, Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menjelaskan kepada Novanto tentang kursi di persidangan.
"Maaf kursinya tidak senyaman di DPR," kata John kepada Novanto di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto menyatakan tidak mengenal sosok Andi Narogong yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, karena kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Padahal, Novanto sebelumnya mengaku pernah bertemu dengan pengusaha Andi Narogong dalam kapasitas jual beli kaos, saat dirinya menjabat Bendahara Umum Partai Golkar.
"Nggak (kenal)," kata Novanto yang mengenakan batik warna cokelat di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017). (plt)