JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi untuk enam bulan ke depan. Lalu apa sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pencegahan Novanto itu?
"Kami rapat internal MKD dan kita menyepakati sudah sejalan tata tertib di MKD, ini proses hukum kita tunggu penanganannya," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
MKD, kata Sudding, baru bisa bertindak setelah status Novanto sudah terdakwa dalam kasus e-KTP.
"Kalau sudah dalam terdakwa dan keputusan lembaga peradilan, MKD akan bersikap," ucapnya.
Kendati demikian, anggota Komisi III DPR ini mengaku bahwa MKD belum mendapatkan informasi resmi tentang pencegahan itu.
"Kami di MKD belum menerima informasi seperti itu, bahwa itu sudah dilakukan pihak penyidik itu proses pengembangan, kita hargai proses itu sambil menunggu perkembangan," kata Suding.
Politikus Hanura ini mengakui bahwa pencegahan ini sangat menggangu lembaga wakil rakyat tersebut.
"Saya kira ini sangat mengganggu, apalagi dalam posisi ketua DPR dalam hubungan parlemen di lintas negara tapi saya kira akan dicermati proses penanganan kasus oleh beliau (Setya Novanto)," tandasnya.(yn)