Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Apr 2017 - 10:09:58 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Gayo Lues

50pilkadaserentak.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Gayo Lues tahun 2017. MK juga memerintahkan KIP Provinsi Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menurut putusan mahkamah yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/4/2017), pemungutan suara ulang diperintahkan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib, TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon, dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.

Mahkamah memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan dan memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum hakim.

Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan, jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus menggunakan jumlah dan nama pemilih sebagaimana terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dimaksud dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017. (plt/ant)

tag: #pilkada-serentak-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...