JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey menduga adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR terkait proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Hal itu diutarakan mantan Bendahara Umum PDI-Perjuangan ini setelah majelis hakim menyinggung dugaan penerimaan uang korupsi e-KTP oleh mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, yang juga kader PDIP.
"Mungkin di Komisi II gitu, bukan di kami (Banggar)," kata Olly di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto pimpinan Komisi II disebut menerima fee hingga ratusan ribu dolar AS. Mereka yang disebut menikmati uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun itu diantaranya Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Yasonna H Laoly, Arief Wibowo, Mustokoweni, Agun Gunandjar Sudarsa, Jafar Hapsah hingga Khatibul Umam Winaru.
Hanya saja, Gubernur Sulawesi Utara itu mengaku tak tahu soal adanya bagi-bagi uang panas tersebut. Namun, Olly menegaskan kalau siapa saja bisa menerima uang e-KTP.
"Kalau orang sembarang tulis orang, bisa aja semua orang di ruangan ini disebut menerima," pungkasnya. (icl)