JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politisi Hanura Dadang Rusdiana menilai pengembalian berkas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kepihak Kepolisan hal yang biasa.
"Itu prosedur biasa, kalau belum lengkap yang harus dilengkapi untuk memenuhi proses penuntutan di pengadilan. Tidak masalah," kata Dadang saat dihubungi TeropongSenayan,di Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Yang penting, kata Dadang, ini pelajaran berharga bahwa tidak ada satu pun orang kebal hukum di Indonesia.
"Di negara ini tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang diduga bersalah tentunya harus diproses. Kesejajaran di depan hukum"," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menghargai proses hukum oleh pihak Kepolisan Jabar dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 RI Soekarno setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Ini bukan krimininalisasi ulama, tapi ini bentuk komitmen kita sebagai negara hukum. Dan ini pun kesempatan yang baik bagi Habib Riziq untuk meminta keadilan, kalau beliau tidak bersalah harus dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, Rizieq mejadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 RI Soekarno setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Hanya saja, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berkas perkara dari penyidik belum memenuhi kelengkapan formal dan material. Statusnya masih P19. Penyidik Polda Jabar diminta untuk melengkapi 10 item syarat formal dan 9 item syarat material. (plt)