JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein. Ekspose yang juga dihadiri penyidik Polda Metro Jaya itu dinyatakan belum lengkap dan harus diperbaiki.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, gelar perkara berlangsung selama 2 jam sejak pukul 10.00 WIB.
"Dari hasil pengkajian tadi disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti oleh jaksa peneliti itu masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan walaupun secara umum memang sudah memadai ya, tapi masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, ditambahi," kata Noor, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Noor menjelaskan, kekurangan dalam berkas perkara baik dari formil maupun materil. Bisa dari alat bukti maupun keterangan saksi yang sempat tertunda.
"Baik formal dan material, bisa ahli, bisa alat bukti, bisa saksi," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini sedang disusun surat P-19 yang akan dikirimkan ke penyidik Polda yang menyatakan berkas belum lengkap. Noor menyebut surat tersebut akan dikirim secepatnya.
"Secepatnya karena tidak mungkin hari ini langsung dikirim, pasti akan disusun secara rapi baru dikirim ke penyidik," ujar Noor.
Hadir dalam pemaparan hasil penelitian berkas perkara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat dan penyidiknya, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Masyhudi beserta jaksa penelitinya.(yn)