JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terdiri atas 95 pasal masih berjalan. Sebanyak 30% dari pasal tersebut mengalami perombakan.
Hekal menyampaikan hal itu menanggapi progres pembahasan revisi UU BUMN dan jumlah pasal yang dirombak dalam revisi tersebut.
"Belum selesai. Ya banyak, kita sisir pasal per pasal," terang Ketua DPP Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Ditanya ada berapa pasal yang dirombak oleh Komisi VI dalam revisi tersebut, Hekal mengaku belum memiliki angka pasti.
"Ya nggak ingat jumlahnya. Mungkin 30%, tapi saya harus cek lagi," ungkap dia.
Begitu pula saat ditanya pasal paling krusial yang dibahas panja BUMN, Hekal belum bisa menjawab.
"Nanti deh kalau sudah kelar (revisi UU BUMN). Ngomong sekarang berubah lagi," ujarnya.(plt)