Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 09 Jun 2017 - 16:47:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebanyak 30% Pasal UU BUMN Dirombak

15hekal.jpg
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal (kanan) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terdiri atas 95 pasal masih berjalan. Sebanyak 30% dari pasal tersebut mengalami perombakan.

Hekal menyampaikan hal itu menanggapi progres pembahasan revisi UU BUMN dan jumlah pasal yang dirombak dalam revisi tersebut.

"Belum selesai. Ya banyak, kita sisir pasal per pasal," terang Ketua DPP Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Ditanya ada berapa pasal yang dirombak oleh Komisi VI dalam revisi tersebut, Hekal mengaku belum memiliki angka pasti.

"Ya nggak ingat jumlahnya. Mungkin 30%, tapi saya harus cek lagi," ungkap dia.

Begitu pula saat ditanya pasal paling krusial yang dibahas panja BUMN, Hekal belum bisa menjawab.

"Nanti deh kalau sudah kelar (revisi UU BUMN). Ngomong sekarang berubah lagi," ujarnya.(plt)

tag: #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement