
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Upaya ini sebagai bentuk tanggung jawab ulama dalam kehidupan berbangsa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, media sosial semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia. Namun, yang terjadi justru ketidakdewasaan dalam pemanfaatannya.
"Dalam batas tertentu (ketidakdewasaan pemanfaatan medsos) dapat mengancam stabilitas nasional," kata Ni'am di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Fatwa yang kemudian dinamakan muamalah medsosiah ini juga merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, penggunaan medsos hari ini mengarah pada tindakan-tindakan kontraproduktif yang dapat memantik keributan sesama anak bangsa.
"Fatwa tentang pedoman bermuamalah di medsos wujud tanggung jawab sosial ulama," ucap Ni'am.
Ia membantah bila fatwa ini diracik berdasarkan literatur keagamaan semata. Menurut dia, fatwa muamalah medsosiah ini justru hasil perpaduan antara literatur keagamaan dengan ilmu-ilmu konvensional yang bisa diterima semua kalangan.
"(Dalam proses pembentukannya) kita undang Pak Menkominfo, kita undang ahli media sosial, dan sebagainya. Fatwa nggak didasarkan pada literatur keagamaan semata. Tetapi juga kajian integral dan penelitian mutakhir dari masyarakat telekomunikasi. Jadi ini yang melatari (terbentuknya fatwa)," ungkap Mantan Ketua KPAI itu. (plt)