Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Jun 2017 - 11:07:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Dianggap Ilegal, Mahfud Bilang Pansus Tak Bisa Panggil Miryam

25mahfud-md.jpg
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai, pembentukan Pansus Angket KPK ilegal. Untuk itu, kata dia, Pansus tidak bisa memanggil paksa Miryam S Haryani.

Pansus Angket KPK sebelumnya mengancam akan menjemput paksa Miryam jika KPK tidak menghadirkannya hingga tiga kali panggilan.

"Jadi subjeknya salah, objeknya salah, prosedurnya salah. Kalau tidak legal, tidak sembarang bisa memanggil orang karena belum ada kepastian legalitasnya. Bagi KPK, kalau Pansus tidak memenuhi syarat, KPK bisa memiliki alasan untuk melihat legalitas itu," ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Mahfud menjelaskan, Pansus Angket KPK belum legal lantaran tidak diwakili seluruh fraksi. Sampai saat ini, Pansus hak angket baru diisi 7 dari 10 fraksi di DPR.

"Saya tetap berpendapat Pansus itu tidak legal secara yuridis. Pansus baru secara politik dibentuk, secara hukum bermasalah," terangnya.

Sebelumnya, Pansus hak angket mengklaim pemanggilan paksa sudah sesuai UU MD3 dan tata tertib yang berlaku. Nantinya, Pansus akan meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam.

"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).(yn)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...