Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 19 Jun 2017 - 13:35:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kebijakan 'Intip' Saldo, Komisi XI: Mestinya Berlaku untuk WNA

69Donny-Imam-Priambodo.jpg
Donny Imam Priambodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah menetapkan batasan saldo rekening nasabah yang bisa diaudit Ditjen Pajak.

Awalnya pemerintah menetapkan batas minimalnya Rp 200 juta, kemudian menjadi Rp 1 Miliar.

"Ini yang kami pertanyakan, dasarnya apa membuat kebijakan tersebut," ujar dia di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menjadi aneh, lanjut dia, dimana pemerintah beberapa waktu lalu sudah menentukan besaran saldo rekening nasabah yang bisa diaudit, yakni Rp 200 juta, namun kemudian direvisi dan naik menjadi Rp 1 miliar.

"Lho, mustinya kan ada kajian yang mendalam, bukan asal ubah saja," tambahnya.

Jadi, kata anggota Fraksi Partai Nasdem, pemerintah perlu menjelaskan ke publik secara gamblang, apa saja dasar perubahan batas saldo rekening kena audit.

"Kami tidak keberatan, selama itu tidak menimbulkan gejolak dan jadi kontra produktif," katanya.

Padahal, lanjut Legislator dari Jateng III, lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 itu guna mengakomodasi Automated Exchange of Information (AeOI) di bidang perpajakan.

"PMK itu mestinya berlaku untuk WNA (warga negara asing) yang berada di Indonesia. OECD juga besarannya USD 250,000," terang dia lagi.

Diketahui, pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keungan Sri Mulyani menuturkan, PMK nomor 70 tahun 2017 adalah aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.(yn)

tag: #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 27 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, saat ini telah aman, terkendali, dan kondusif. Aktivitas masyarakat serta kegiatan perekonomian di sekitar ...
Berita

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah pemilih dalam Pemilu 2029 mendatang yang didominasi ...