Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 19 Jun 2017 - 13:35:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kebijakan 'Intip' Saldo, Komisi XI: Mestinya Berlaku untuk WNA

69Donny-Imam-Priambodo.jpg
Donny Imam Priambodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah menetapkan batasan saldo rekening nasabah yang bisa diaudit Ditjen Pajak.

Awalnya pemerintah menetapkan batas minimalnya Rp 200 juta, kemudian menjadi Rp 1 Miliar.

"Ini yang kami pertanyakan, dasarnya apa membuat kebijakan tersebut," ujar dia di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menjadi aneh, lanjut dia, dimana pemerintah beberapa waktu lalu sudah menentukan besaran saldo rekening nasabah yang bisa diaudit, yakni Rp 200 juta, namun kemudian direvisi dan naik menjadi Rp 1 miliar.

"Lho, mustinya kan ada kajian yang mendalam, bukan asal ubah saja," tambahnya.

Jadi, kata anggota Fraksi Partai Nasdem, pemerintah perlu menjelaskan ke publik secara gamblang, apa saja dasar perubahan batas saldo rekening kena audit.

"Kami tidak keberatan, selama itu tidak menimbulkan gejolak dan jadi kontra produktif," katanya.

Padahal, lanjut Legislator dari Jateng III, lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 itu guna mengakomodasi Automated Exchange of Information (AeOI) di bidang perpajakan.

"PMK itu mestinya berlaku untuk WNA (warga negara asing) yang berada di Indonesia. OECD juga besarannya USD 250,000," terang dia lagi.

Diketahui, pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keungan Sri Mulyani menuturkan, PMK nomor 70 tahun 2017 adalah aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.(yn)

tag: #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...