Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 19 Jun 2017 - 13:35:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kebijakan 'Intip' Saldo, Komisi XI: Mestinya Berlaku untuk WNA

69Donny-Imam-Priambodo.jpg
Donny Imam Priambodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah menetapkan batasan saldo rekening nasabah yang bisa diaudit Ditjen Pajak.

Awalnya pemerintah menetapkan batas minimalnya Rp 200 juta, kemudian menjadi Rp 1 Miliar.

"Ini yang kami pertanyakan, dasarnya apa membuat kebijakan tersebut," ujar dia di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menjadi aneh, lanjut dia, dimana pemerintah beberapa waktu lalu sudah menentukan besaran saldo rekening nasabah yang bisa diaudit, yakni Rp 200 juta, namun kemudian direvisi dan naik menjadi Rp 1 miliar.

"Lho, mustinya kan ada kajian yang mendalam, bukan asal ubah saja," tambahnya.

Jadi, kata anggota Fraksi Partai Nasdem, pemerintah perlu menjelaskan ke publik secara gamblang, apa saja dasar perubahan batas saldo rekening kena audit.

"Kami tidak keberatan, selama itu tidak menimbulkan gejolak dan jadi kontra produktif," katanya.

Padahal, lanjut Legislator dari Jateng III, lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 itu guna mengakomodasi Automated Exchange of Information (AeOI) di bidang perpajakan.

"PMK itu mestinya berlaku untuk WNA (warga negara asing) yang berada di Indonesia. OECD juga besarannya USD 250,000," terang dia lagi.

Diketahui, pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keungan Sri Mulyani menuturkan, PMK nomor 70 tahun 2017 adalah aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.(yn)

tag: #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...