JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara pemberian keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka (yang) memberikan keterangan tidak benar saat persidangan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Selain memeriksa Miryam, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka perintang proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-e.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.
KPK sedang mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam. (plt/ant)