Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 21:27:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Perlu Nunggu Inkracht, Doli Minta Golkar Cari Pengganti Novanto

98IMG_20170717_212611.jpg
Ahmad Doli Kurnia (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kader muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak pengurus Partai Golkar segera bertindak untuk segera mencari pengati Ketua Umum Setya Novanto. Pasalnya Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).

"Kalau saya sejak awal sudah mengatakan Pak Novanto diganti. Kita tidak perlu menunggu. Demi menyelamatkan Partai Golkar yang citranya terus merosot, saya minta dari awal tidak usah menunggu tersangka pun kita harus melakukan ini," kata Doli saat dihubungi, Senin malam (17/7/2017).

Apalagi, sekarang sudah menjadi tersangka kasus e-KTP. Menurut dia, tidak ada jalan lain untuk segera mencari penganti pucuk pimpinan Ketua Umum Partai Golkar.

"Sudah tidak ada jalan lain. Kalau menunggu terus, terlaku banyak mengurus kasus.Saya kira harus mementingkan kepentingan partai. Kalau sibuk urusan pribadi orang dapat mengancam agenda konsolidasi politik partai kedepan. Jangan mengurusi satu orang sementara partau butuh perisapan cukup matang hadapipemilu 2019," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Dia resmi jadi tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-el di DPR. Selain utu, SN melalui AA diduga juga mengondisikan pemenang barang dan jasa KTP-el.

Sejauh ini, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Kemudian Miryam S Haryani didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...