Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 19 Jul 2017 - 14:41:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Pejabat Tidak Wajib Cuti Saat Berkampanye

70ahok.jpg
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kewajiban cuti pejabat yang tertuang dalamm UU Nomor 42 tahun 2008 yang diajukan uji materinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya ditolak MK

Alasan tidak dikabulkannya gugatan itu karena melepaskan fasilitas negara saat kontestasi politik atau pemilihan kepala daerah merupakan wujud netralitas.

"MK memutuskan menolak permohonan pemohon," ujar majelis Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (19/7/2017).

Menurut MK, pejabat yang wajib cuti saat ikut pilkada bukan berarti harus mundur dari jabatan yang dipegangnya.MK juga tidak setuju dengan pendapat bahwa pejabat yang tidak cuti, maka sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Meski kasus penyelewengan juga banyak, namun MK tak bisa mengeneralisasi bahwa semua pejawat akan menyelewengkan kekuasaannya," kata majelis Hakim Anwar Usman.

Di sisi lain, menurut hakim, hukum memang tak boleh menutup mata. Hukum setidaknya menjadi bentuk antisipasi, oleh karenanya ada norma hukum. "Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.

Seperti diketahui, Ahok mengajukan uji materi dengan alasan karena Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dianggap merugikan. Pasal tersebut mewajibkan pejabat cuti selama masa kampanye.

Sementara Ahok berpendapat bahwa dia tidak ingin mengajukan cuti saat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI. Kewajiban cuti kampanye, kata Ahok, telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 terutama bagi petahana.

Adapun pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Ahok turut membandingkan perbedaan kedudukan di dalam hukum, seperti masa jabatan petahana gubernur dan masa jabatan presiden. Di mana berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti Pemilu tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye. (aim)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement