JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ajaib, mendadak sejumlah nama anggota DPR sebagai penerima duit e-KTP hilang dari lembar putusan dakwaan jaksa KPK.
Praktis karena banyak nama yang hilang itu maka kini dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama yang menerima yakni Miryam S Haryani dari Partai Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Partai Golkar.
Nama-nama yang menghilang itu adalah Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Agun Gunandjar, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan masih banyak lagi.
Anggota Majelis Hakim Franki Tambuwun mengatakan mengenai realisasi pembayaran termin 1, 2, 3 dan 4 oleh Andi Agustinus yang akan disalurkan langsung ke DPR tidak bisa dipastikan oleh Sugiharto.
"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Franki Tambuwun saat membacakan pertimbangan hakim putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Diduga menciutnya jumlah nama-nama penerima tersebut adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani saat di penyidikan KPK yang telah dicabut Miryam.
Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar. (aim)