Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 26 Jul 2017 - 10:56:59 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP: Gerindra Keluar Pansus KPK karena Kecewa UU Pemilu

65hendrawansupratikno.jpg
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menilai, Fraksi Partai Gerindra DPR RI keluar dari Pansus Hak Angket KPK karena kecewa terhadap UU Pemilu. Pasal presidential threshold 20 persen yang disahkan dalam rapat paripurna tidak sejalan dengan aspirasi Gerindra.

"Gerindra menjadikan keanggotannya dalam pansus sebagai alat tawar-menawar. Begitu ia meminta PT tidak nol, dia keluar," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Di sisi lain, kata Hendrawan, PDIP tidak ingin mencabut kadernya di Pansus KPK. Sebab, dari awal PDIP ingin membenahi lembaga antirasuah tersebut.

"Tidak, karena komitmen kami membenahi dan menempatkan KPK secara proporsional dan profesional sesuai dengan harapan pendiriannya," katanya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan, fraksinya memutuskan menarik dukungan di Pansus.

"Gerindra keluar dari Pansus. Saya bukan anggota Pansus lagi," tegas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Desmond mengungkapkan, alasan fraksinya menarik diri dari Pansus lantaran proses pembentukannya tidak memenuhi prosedur pembentukan Pansus dan itu melanggar UU MD3.

"Kenapa, karena itu dibentuk oleh lima fraksi, Fraksi Gerindra dan PAN belum mengirim secara surat, mereka sudah memutuskan membentuk pimpinan Pansus," terangnya.

Kedua, lanjut Desmond, fraksinya memprotes tentang sejumlah kebijakan pansus yang sifatnya merugikan kelembagaan DPR. Salah satunya mengenai inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Saya pernah ancam di salah satu media, kalau mereka datang ke sana maka Gerindra akan keluar, jadi tujuannya ini melemahkan kelembagaan atau mencari celah. Bagi Gerindra kita setuju di Pansus karena ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum di KPK, maka Pansus ini dalam rangka memperbaiki kinerja KPK terhadap apa yang dilakukan oknum. Bukan institusi yang kita lemahkan," bebernya.

Wakil ketua Komisi III DPR ini berpendapat, keberadan Pansus KPK hanya mengerdilkan peran lembaga antirasuah tersebut.

"Berusaha melemahkan KPK," pungkasnya. (plt)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement