Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 29 Sep 2017 - 13:53:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Geledah Rumah Jonru

12jonru-ginting-nih2_20170928_164211.jpg
Jonru Ginting (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus itu polisi juga telah menggeledah kediaman Jonru. "Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Menurut Argo, barang bukti yang disita berkaita kasus yang menjeratnya.

"Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (aim)

tag: #jonru-ginting  #kasus-jonru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement