Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 04 Okt 2017 - 14:00:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Sikat Teroris, Nasir: TNI Tak Perlu Lagi Menunggu Permintaan Polisi

16NasirDjamil-tscom2.JPG
Nasir Djamil (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam RUU Terorisme. Hal ini dilakukan agar ada kerjasama antara TNI dan Kepolisian. Demikian disampaikanAnggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme Nasir Djamil.

"TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," kata Nasir saat dihubungi, Rabu (4/10/2017).

Bekerjasama antara militer dan polisi, menurutnya, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia.

"Kita juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum," terangnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk pencegahan.

"Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dilibatkannya TNI dengan Kepolisian tersebut pencegahan terorisme lebih efektif. Jangan sampai, lanjut Nasir, ada tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.

"Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal," tutupnya.(yn)

tag: #nasirdjamil  #terorisme  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement