JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR berencana membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Tata Cara Penyadapan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji akan mengkaji usulan DPR itu.
"Kita dalam pengkajian," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurutnya, hal yang wajar jika DPR mengusulkan agar dibuat RUU Penyadapan.
"Masing-masing orang mempuyai pandangan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pihaknya berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tata cara penyadapan setelah Mahkamah Kontitusi (MK) memutuskan penyadapan harus diatur oleh aturan setingkat Undang-undang.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," ujar Bambang Soesatyo.(yn)