JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR Sudin, mempertanyakan kabar rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan meminjam uang sebanyak 400 juta US dollar kepada salah satu perusahaan asal Jepang.
Menurutnya, perihal informasi tersebut ia dapatkan dari internal KKP sendiri. Ia pun mengingatkan KKP untuk tetap berpegang teguh pada UU No.17/2003. Dalam UU tersebut, masalah peminjaman harus mendapat persetujuan DPR.
“Kami mohon kepada Ibu Menteri untuk mengklarifikasi masalah ini," kata Sudin dalam Raker di ruang Komisi IV bersama Menteri Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti Kamis (19/10/2017).
Di tempat yang sama, pimpinan rapat Edi Prabowo mengatakan bahwa boleh saja KKP dana dari pihak lain. Hanya saja, ia melanjutkan, perlu ditegaskan model pendanaan tersebut dalam bentuk seperti apa.
"Siapa yang tidak senang sebab hibah itu dikasih, tapi harus tahu dulu apa maksudnya, jangan sampai karena hibah nanti kita malah jadi didikte bangsa lain", tutur Edi Prabowo dalam raker tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPR lainnya yakni, Ono Suroni mengatakan, jika hibah masih bisa diterima apalagi jika diperuntukan untuk daerah daerah terluar dan sentra kelautan perikanan terpadu.
"Tetapi bila pinjaman itu untuk pembangunan kapal perikanan tidaklah baik karena pengadaan kapal oleh KKP melalui APBN pun banyak masalah dan berujung temuan BPK. Lalu bila akan dipergunakan untuk kapal markas, pernah pula rencana itu ditolak oleh komisi 4 DPR RI," tegasnya. (icl)