Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Minggu, 22 Okt 2017 - 15:24:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Tahun Jokowi-JK, Ini Catatan Kritis PKS di Bidang Energi

16rofimnunawar.jpg
Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar (kanan) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PKS memiliki beberapa catatan kritis di bidang energi selama tiga tahun Pemerintahan Jokowi-JK.

Anggota FPKS DPR RI Rofi Munawar menilai kedaulatan energi masih jauh dari harapan dan mengingatkan Pemerintah lebih serius dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

“Selama tiga tahun ini kebutuhan energi nasional semakin besar, namun belum mampu diimbangi dengan program bauran energi yang optimal. Energi fosil masih menjadi tumpuan, terlihat dari masih tingginya angka impor minyak hingga belum mampu mempengaruhi pasokan energi mix disektor kelistrikan dan konsumsi publik," Disampaikan Rofi Munawar kepada media, di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Legislator asal Jawa Timur ini membeberkan sejumlah catatan lainnya. Salah satunya program listrik ambisius 35.000 MW masih menghadapi sejumlah kendala, utamanya finansial dan infrastruktur dasar. Hal ini terbukti dengan adanya Surat nomor S-781/MK.08/2017 yang diteken Sri Mulyani pada tanggal 19 September 2017 menyampaikan lima poin dan menjelaskan mengenai perkembangan risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikan yang selama ini dilakukan PT PLN (Persero).

Di sektor kelistirikan, Pemerintah juga harus lebih serius mengamankan pasokan gas untuk PLN dari domestik. Hal ini guna meningkatkan efisiensi pembangkit listrik, serta menurunkan lossess jaringan transmisi dan distribusi listrik nasional.

"Ironisnya dalam pemenuhan kebutuhan gas tersebut, Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir anehnya lebih senang mewacanakan importasi gas. Padahal potensi gas yang dimiliki Indonesia masih mencukupi jika saja dilakukan proses inventarisasi yang serius," ujar Rofi.

Di sektor minerba, proses renegoisasi perusahaan Kontrak Karya (KK) yang masih berlarut-larut dan tidak transparan, utamanya mengenai divestasi PT Freeport Indonesia (PT FI).

Beragam perubahan regulasi dan diskriminasi industrial akibat insentif yang tidak sesuai aturan UU berpotensi merugikan Negara. Adapun di sektor hulu migas perubahan skema cost recovery ke gross split ternyata belum mampu mendorong investasi migas lebih baik. Padahal hingga saat ini tren produksi minyak nasional terus menurun dari tahun ke tahun.

"Bahkan blok Mahakam yang secara resmi ditetapkan menerapkan skema gross split secara teknis belum sepenuhnya dilakukan, karena Total Indonesia masih menghendaki 39 persen, padahal sesuai aturan hanya boleh maksimal 30 persen saja," tegas Rofi.

Adapun di sektor hilir migas, Rofi mempertanyakan kelanjutan proyek revitalisasi kilang nasional yang progess-nya hingga saat ini belum jelas. Padahal kilang menjadi salah satu faktor penting dalam rangka kedaulatan energi.

Program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga, menurut Rofi, masih menyimpan kendala karena semakin membengkaknya biaya operasional PT Pertamina (persero) sehingga kehilangan tambahan pendapatan perusahaan sebesar 12 triliun. Padahal di sisi lain utang pemerintah ke BUMN energi tersebut untuk subsidi BBM sudah mencapai Rp 20 triliun.

"Melihat pengelolaan energi selama tiga tahun terakhir, kedaulatan energi sesuai dengan nawa cita ke-7 nampaknya masih jauh," pungkasnya. (plt)

tag: #jokowijk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...