Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 25 Okt 2017 - 15:17:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Muslim Ayub: Jokowi tak Lagi Cakap Nalar Sikapi Kritikan Masyarakat

7muslimayb.jpg
Muslim Ayub (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI Fraksi PAN Muslim Ayub menilai pengesahan Perppu Ormas No.2/2017 menjadi UU No. 17/2013 lewat sidang paripurna DPR, menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, UU ormasi ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menentukan kelompok atau ormas mana yang harus dibubarkan tanpa perlu proses pengadilan. Perppu ini telah mengabaikan prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana negara Indonesia adalah negara hukum.

Masih kata Muslim, PAN sedari awal memberikan cacatan kritis terhadap perppu ini, dan akan menolaknya untuk ditetapkan menjadi UU ormas yang baru. Apa yang ada dalam perpu tersebut, menggambarkan cara berfikir pemerintah yang semakin mengarah ke otoriter.

“Pemerintahan Jokowi tidak lagi memiliki kemampuan dan kecapakan nalar menghadapi sikap kritis masyarakat. Pendekatan yang dilakukan bukan pendekatan hukum, tetapi sudah kekuasaan. Indonesia sebagai negara hukum hanya tinggal dicatatan saja,” ujar Muslim, Rabu (25/10/2017).

Dijelaskannya, jika membaca secara cermat apa yang ada dalam perppu tersebut, tidak ada lagi ruang demokrasi. Kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan bersuara kritis diawasi dengan sangat ketat oleh pemerintah.

“Dengan tafsir yang dibuat sendiri oleh pemerintah, maka organisasi apapun bisa dianggap melanggar Pancasila dan harus dibubarkan. Anggotanya bisa dikenakan pasal-pasal pidana,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan aturan hukum yang baru ini, pemerintah kapan saja bisa melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Sepanjang ada aktivitas dari sebuah organisasi yang dianggap sangat kritis sehingga meresahkan pemerintah, maka sangat terbuka untuk dijadikan sasaran pembubaran. Tinggal disebut saja bawa aktifitas organisasi tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan mengganggu jalannya pemerintahan,” katanya.

Muslim Ayub juga mengatakan, dari sisi persyaratan perppu ini sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk sebuah perppu dan karena itu harus ditolak. Tidak ada kekosongan hukum apalagi keadaan negara yang sifatnya genting dan memaksa.

“Situasi dan kondisi bangsa ini masih normal. Tidak ada kerusuhan. Negara tidak dalam kondisi darurat sipil apalagi militer. Karena pemerintahan Jokwi tidak punya pijakan hukum untuk mengeluarkan perppu”, jelasnya.

Karena itu, agar perppu yang sudah disetujui menjadi UU ini tidak sampai menjadi alat kekuasaan bagi pemerintahan, Muslim menyatakan keberadaanya harus ditolak.

“Caranya ya melalui Judicial Review ke MK. saya mendorong dan mendukung setiap upaya mengoreksi lewat MK. Jangan membiarkan pemerintahan ini berlaku tirani terhadap rakyatnya sendiri”, pungkas Muslim. (icl)

tag: #partai-amanat-nasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...