Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 02 Nov 2017 - 14:14:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Terdakwa Kasus Video Ahok, Karir Buni Yani Hancur

37buniyanibertemufadli.JPG
Buni Yani saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2017) (Sumber foto : Mandra Pradipta - TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Buni Yani mengaku karirnya hancur setelah menjadi terdakwa kasus unggahan dan penyebaran video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dia pun merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.

Tulisan pendapat pribadinya di Facebook dikatakan sebagai bukti transkrip yang dianggap melawan hukum karena menambah, mengurangi, dan menghilangkan slot informasi.

"Riset doktoral saya berhenti. Karir saya habis (hancur). Padahal saya sedang tur di negara-negara Asia, terakhir saya ke Seoul, Tokyo, dan Bangkok. Saya nulis buku, sempat jadi semacam konsultan di Guangzhou, Korea. Terhenti semua," saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III lantai 3 Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Buni Yani pun menegaskan, dirinya terlahir dari keluarga yang menjunjung pluralisme. Jadi, lanjut dia, tidak mungkin dirinya mengunggah video Ahok tersebut untuk melakukan ujaran kebencian.

"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural," tegasnya.

Dia juga mengaku pernah menjadi kelompok minoritas.

"Saya jadi minoritas. Saya (menadapat) beasiswa ke Amerika, saya jadi minoritas. Saya penelitian ke Filipina, saya minoritas. (Jadi) kami rasa ini kriminalisasi," tuturnya.

Di tempat sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung bisa melihat fakta hukum yang ada dalam kasus Buni Yani.

Fadli menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Buni Yani, lantaran video pidato Ahok disebarluaskan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta melalui akun youtube resminya.

"Itu hak berekspresi berpendapat lisan dan tulisan (tulisan Buni Yani di Facebook pribadinya). Mudah-mudahan Buni Yani dapatkan keadilan sesuai harapan," kata Fadli.

Lebih jauh, Politisi Gerindra ini mengaku akan mengawasi proses sidang vonis Buni Yani yang akan dibacakan pada Selasa (14/11/2017) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

"Bagaimana DPR bisa mengawasi sesuai aturan yang ada," tandasnya.(plt)

tag: #buni-yani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...