Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 07 Des 2017 - 23:44:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Fredrich Yunadi Tidak Tahu Surat Setya Novanto ke Jokowi

16IMG-20171207-WA0008.jpg
Fredrich Yunadi (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, tidak mengetahui perihal surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo yang dikirim kliennya. Dia mengatakan Setya Novanto tidak pernah menyampaikan soal itu kepada dirinya.

"Waduh saya tidak tahu, ini baru baca, sedangkan jam 15:00 tadi saya masih ketemu Pak Setya Novanto, beliau tidak cerita tuh," kata Fredrich saat di konfirmasi, Kamis malam (7/12/2017).

"Tapi tidak ada pembicaraan ke situ sama sekali," tambahnya.

Sebelumnya, Setya Novanto, yang masih menjadi Ketua DPR RI dan Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya meski ditahan KPK, terus berusaha mencari bantuan hukum. Bahkan Setya Novanto diduga bersurat kepada Presiden Jokowi untuk minta perlindungan hukum.

Redaksi TeropongSenayan, Kamis malam (7/12/2017) mendapatkan foto surat tertanggal 5 Desember 2017 yang diduga dibuat oleh Setya Novanto ditujukan kepada Presiden Jokowi. Selain minta perlindungan hukum, dalam surat tersebut Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya sedang mengalami kriminalisasi.

Berikut isi selengkapnya surat tersebut.

Jakarta, 5 Desember 2017

Kepada Yth

Bapak Presiden Joko Widodo

Di Jakarta

Salam Hormat,

Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan selalu diberikan kekuatan serta perlindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan amanah memimpin negeri ini.

Bersama ini perkenankan saya menyampaikan kondisi dan keadaan yang saya hadapi.

Pertama : Di bawah kepemimpinan saya, keputusan partai Golkar untuk mendukung Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 adalah keputusan Sah dan dilakukan dalam forum yang Sah, sebagai keputusan resmi organisasi. Meskipun memang ada segelintir pihak tertentu yang tidak suka partai Golkar mencalonkan bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia.

Kedua : Di bawah kepemimpinan saya, DPR RI telah berusaha memberikan dukungan pada berbagai program pemerintah, meskipun tidak mudah menyatukan Pimpinan dan Anggota Parlemen. Namun demikian, saya telah berusaha sekuat tenaga sebagaimana komitmen untuk mendukung program pembangunan Bapak, demi kelancaran proses kepemimpinan saat ini dan di masa yang akan datang.

Ketiga : Dikarenakan usaha itulah saya mengalami kriminalisasi seperti sekarang. Kasus ini terjadi tahun 2010, tetapi diungkap kembali atas rekayasa kelompok tertentu dengan menggunakan KPK.

Keempat : Saya mohon perhatian Bapak Presiden, sesungguhnya peristiwa yang menimpa diri saya ini, bermuara pada keputusan dukung-mendukung Presiden Republik Indonesia untuk Pemilu 2019. Oleh sebab itu, dapat diyakini bahwa ujung dari peristiwa kriminalisasi ini adalah untuk menggagalkan kepemimpinan Bapak sekarang maupun masa yang akan datang.

Demikian disampaikan kepada Bapak Presiden dan sebagai warga masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi atas rekayasa kelompok tertentu, saya mohon doa dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden selaku Panglima Tertinggi dalam penegakan hukum di negara yang kita cintai ini.

Hormat Saya,

ttd

Drs Setya Novanto, Ak. MM

(dia)

tag: #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...