SEMARANG (TEROPONGSENAYAN) - Divisi Imigrasi Kemenkumham Kanwil Jateng telah mendeportasi 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang dipekerjakan di sektor kontruksi proyek pembangunan jalan Tol di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kanwil Jateng, Ramli HS menuturkan 13 TKA tersebut telah dilakukan pro justisia.
Saat diperiksa TKA berwarganegaraan China tidak memiliki perijinan.
"Deportasi telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Yang terkahir saya lupa ada sekitar enam orang," tuturnya, Rabu (27/12/2017)
Selama tahun 2017, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang telah di deportasi tanpa melalui proses Pro Justicia (tindakan administrasi keimigrasian) berjumlah 138 orang.
Selain itu WNA yang dideportasi melalui projusticia berjumlah 12 orang.
"Sebagian besar yang dideportasi merupakan Warga Negara Cina. Mereka bekerja secara ilegal atau izin tinggal melebihi tenggang waktu," jelasnya.
Ia menuturkan para WNA ilegal sering ditemui di wilayah Wonogiri dan Pekalongan. 138 WNA yang di deportasi tersebut rata-rata menyalahgunakan perijinan, melebihi batas waktu, dan tidak mempunyai kelengkapan dokumen. (icl)