Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 08:57:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar: Gugatan Pra Peradilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Ditolak Hakim

34HAKIM.jpg
ilustrasi (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperadilan. Namun, jika Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut.

"Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak‎," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut dia, memang bisa saja Sprindik yang dikeluarkan Polri itu digugat praperadilan jika tidak sah. Misal, Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud‎. Sebab, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik yang dikeluarkan kejaksaan agung tidak sah.

"Karena, kejagung tidak punya wewenang penyidikan tapi perpajakan seperti kasus Mobile8 yang melibatkan HT (Hary Tanoesoedibjo) begitu. Sprindik tidak sah karena penyidik tak punya wewenang atas masalah perpajakan," ujar dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Huda mengatakan meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan. Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan.

"Ya‎ digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim)," jelas dia.

Sementara Ahli hukum Pidana, Faisal Santiago menjelaskan praperadilan adalah suatu proses peradilan yang memeriksa apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan seterusnya belum berbicara materi atau substansi suatu perkara.

"Tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskannya," kata Faisal.

Menurut dia, kalau penyidik Polri mengeluarkan Sprindik terhadap seseorang memang memiliki wewenang untuk menghentikan perkara tersebut (SP3) berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

"SP3 kalau tidak terbukti, maka polisi wajib mengeluarkan SP3. Sedangkan, praperadilan apabila masyarakat merasa hak azasinya sebagai masyakarat mendapat perlindungan apabila merasa tidak melakukan satu perbuatan pidana. Maka dengan jalan praperadilan," tandasnya.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎(icl)

tag: #kasus-gunawan-jusuf  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement