JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, tidak ada pembahasan khusus mengenai RUU LGBT di DPR RI. Yang ada hanya perluasan pasal pidana bagi pelaku LGBT dalam pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.
“Jadi pernyataan Pak Zulkifli Hasan itu dalam konteks mengingatkan publik akan masalah LGBT ini. Untuk itu seluruh fraksi di DPR agar bersama-sama menyelesaikan revisi UU KUHP dengan memasukkan pasal-pasal pemidanaan LGBT,” tandas Hidayat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu, perluasan pidana terhadap LGBT perlu dilakukan mengingat semakin banyaknya fenomena seks menyimpang yang terjadi di Indoensia.
"Perluasan pasal LGBT dalam RUU KUHP itu dapat memidanakan pelaku seks menyimpang yang dilakukan antar orang dewasa,” ujarnya.
Karena itu dia berharap pemidanaan tersebut tidak hanya terhadap seks menyimpang orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan juga memidanakan LGBT yang dilakukan sesama orang dewasa.
“Sudah kita usulkan dan sudah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di Panja Komisi III DPR,” ungkap Hidayat.
Hidayat khawatir persoalan LGBT akan menjadi alat proxy war di Indonesia. Karena itu DPR mengusulkan ke Presiden Jokowi untuk membuat undang-undang khusus untuk mengoreksi masalah LGBT.
“MPR sudah pernah menyampaikan ke Presiden Jokowi agar mendukung pembuatan UU untuk mengoreksi masalah LGBT ini agar tidak terjadi proxy war di Indonesia," pungkasnya. (plt)