Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 04 Feb 2018 - 15:51:45 WIB
Bagikan Berita ini :
PK Kasus BLBI Dikabulkan

Komisi III akan Panggil MA

86sufmi.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya mendapat banyak laporan soal dugaan kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"Saya mendapat masukan masyarakat soal kejanggalan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam kasus Sudjiono Timan. Permohonan PK tersebut diajukan oleh isteri terpidana Sudjiono Timan dalam keadaan yang bersangkutan buron," terang Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (04/02/2018).

Padahal, jelas dia, jika merujuk pada ketentuan Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Karena Sudjiono Timan masih hidup, menurutnya, tentu istrinya belum dan/atau tidak berkedudukan sebagai ahli waris.

"Prosedur terkait keluarnya putusan PK tersebut patut dipertanyakan dan dievaluasi legalitasnya," tandas Dasco.

Sebab, kata dia, banyak ahli hukum mengatakan bahwa putusan PK Sudjiono Timan melanggar hukum acara sehingga dapat batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada (never existed).

Seharusnya, terang dia, Sudjino Timan dapat mengajukan PK kembali dengan prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam KUHAP, yaitu hadir di dalam persidangan sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP.

"Menyikapi persoalan ini, saya berpendapat DPR RI tepatnya Komisi III DPR harus menjalankan fungsi pengawasan kepada MA terkait masalah ini. Saya tidak mempersoalkan substansi hukum putusan MA karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, tetapi saya mempertanyakan penerapan prosedur PK yang diduga menyimpang," tegasnya.

Perlu digarisbawahi, terang dia, bahwa DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MA.

"Dasar hukumnya kuat yaitu Pasal 73 huruf d UU MD3 yang mengatur DPR berwenang memanggil pejabat negara dan Pasal 122 huruf e UU No. 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur jika Hakim Agung termasuk pejabat negara," ungkapnya.

Untuk diketahui, Sudjiono Timan merupakan salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp396 Milyar. Sudjiono Timan yang kini tengah menjadi buronan, baru-baru ini mengajukan PK melalui istrinya ke MA. (icl)

tag: #komisi-iii  #korupsi-blbi  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...