Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 12:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Puluhan Kades Tak Netral di Pilkada Jateng Ditindak

8Anna-Bawaslu.jpg
Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menindak puluhan kepala desa yang diduga tak netral dalam Pilgub Jateng 2018. Ada total 19 kepala desa dan satu camat diketahui memihak salah satu pasangan calon.

Koordinator Bidang Hukum dan Penindakan Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, kasus puluhan kades dan camat tak netral itu terjadi di kabupaten Kudus dan Purworejo baru-baru ini. Mereka melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Netralitas.

Di Purworejo, total 14 Kades datang di salah satu deklarasi untuk mendukung paslon gubernur. Sementara itu, di Kudus ada satu camat dan lima Kades. Mereka melanggar, karena datang di acara salah satu partai pendukung paslon gubernur.

"Dua kasus tersebut tekait dukungan paslon nomor urut 1 (Ganjar Pranowo-Taj Yasin)," kata Ana usai sosialisasi Pengawasan Pilkada kepada Media di Semarang, Rabu (28/2/2018).

Puluhan Kades dan camat tersebut, lanjut Ana, kini sudah diproses melalui rapat dengan Gakumdu. Bawaslu kini masih meminta pendapat dari saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Kita tunggu saja. Kalau di kabupaten Kudus, tahap klarifikasi pelanggarnya, " ujarnya.

Ana menegaskan, terkait netralistas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kades di Pilgub Jateng memang telah jelas aturannya. Jika puluhan Kades tebukti melanggar, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terbukti, sanksinya nanti sanksi pidana penjara atau denda, " tegasnya.

Selama kampanye Pilgub Jateng, Bawaslu mengaku telah memproses sejumlah kasus terkait pelanggaran ASN maupun netalitas Kades. Kasus itu seperti di kabupaten Brebes, Kudus seta Jepara. Namun, pelanggaran yang terbanyak terkait pemasangan alat peraga kampanye. (aim)

tag: #bawaslu  #jateng  #pilkada-jateng-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...