JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Indonesia diserbu berton-ton narkotika dari luar negeri. Regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika dinilai sangat lemah dan tidak relevan lagi. Untuk itu, DPR mendesak agar pemerintah segera mengajukan draf revisi UU tersebut.
“UU Narkotika yang ada, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahgunaan narkoba. Apalagi Indoensia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat dihubungi, Rabu (5/3/2018).
Politisi Fraksi PAN itu menilai, dalam revisi UU itu, diharapkan adanya penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman. Termasuk adanya penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana, sehingga aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi.
“Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarpras, banyaknya SDM, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika, diharapkan ada penguatan di sektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita,” tandas Taufik.
Taufik menambahkan, jika pemerintah tak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.(yn)